Minggu, 17 Desember 2017

Resume Buku Etika Administrasi karya Wahyudi Kumorotomo




RESUME BUKU

ETIKA ADMINISTRASI NEGARA


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Etika Administrasi
Dosen Pengampu: Drs. Heldi, M.Si






Disusun Oleh  :
No. Absen/NIM/Nama      :     [20] /1168010199/  NINIS ANISA WIDANINGSIH



JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017


BAB I
ETIKA DAN MORALITAS

A.           PENTINGNYA HUKUM-HUKUM MORAL
1.             Hukum Moral Sangat Vital Bagi Manusia
Untuk kelestarian peradaban manusia, kesadaran akan moral mutlak diperlakukan. Perkembangan ilmu dan interaksi antarindividu berlangsung secara kompleks. Tidak dapat dibayangkan bagaimana proses sosial itu akan berjalan dengan tertib andaikata kaidah-kaidah moral tidak lagi dipatuhi oleh setiap individu.
2.             Hukum Moral Bersifat Rasional dan Objektif
Salah satu yang membedakan manusia dengan binatang adalah eksistensi moral. Meskipun rasionalitas dan objektivitas moral dalam beberapa hal hanya dapat dibuktikan dengan keyakinan, tetapi karena moral menyangkut harkat manusia maka ia akan selalu memiliki ciri rasional dan objektif sesuai dengan kecenderrungan manusia untuk berpikir. Setidak-tidaknya orang yang bertindak dengan mengikuti hukum moral akan memiliki semacam role expectation bahwa jika tindakannya benar menurut ukuran moral maka orang lain pun  akan melakukan pola tindakan yang serupa.
Moralitas bersifat tanpa pamrih dan netral. Perbuatan yang bermoral menjadi sangat rasional jika dikaitkan dengan prinsip bahwa manusia selau berusaha menghindari perbuatan buruk yang bertentangan dengan hati nuraninya.
3.             Moralitas Terdiri dari Hukum-hukum Universal
Universalitas moral terletak pada kenyataan bahwa prinsip moral berlaku bagi siapa saja, kapan saja, dan di mana saja., tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.

B.            ETIKA DAN MORALITAS
              Definisi Etika
Secara Bahasa: Etika berasal dari bahasa Yunani : Ethos : Kebiasaan
Secara Istilah: Etika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat.
Menurut Chandler & Plano (The Public Administrasion Dictionary, 1982)
Etika : “Ethics is the rules or standars Governing the moral conduct of the members of on organizational or management profesion” (Etika adalah Aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen).

              Definisi Moralitas
Secara Bahasa: Moral berasal dari bahasa Latin: Mores : Cara hidup
Secara Istilah: Moralitas merupakan penentu sampai seberapa jauh seseorang memiliki dorongan untuk melaksanakan tindakan-tindakanya-sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral.

C.           MORAL SEBAGAI SEBUAH SISTEM NILAI
a.    Primer
Moral melibatkan suatu komitmen untuk bertindak dan merupakan landasan hasrat yang paling utama
b.    Riil
Nilai moral bukan sekedar semu.Orang yang berwatak hipokrit sesungguhnya tidak mempercayai nilai moral yang bersangkutan.
c.    Terbuka
Ciri universalitas dari Moral mengharuskan adanya lingkup yang terbuka. Sebab, sekali nilai moral tertutup maka ia akan kehilangan universalitasnya.
d.   Negatif dan Positif
Secara Historis kita dapat menyaksikan perubahan-perubahan penekanan dari nilai negatif menjadi positif ataupun sebaliknya.
e.     Orde tinggi atau Arsitektonik
Nilai-nilai yang ordenya rendah tidak memiliki ciri intrinsik yang mengatur nilai-nilai yang lainnya.
f.     Absolut
Moralitas pada manusia mestinya bebas dari sifat-sifat mementingkan diri sendiri yang terdapat pada kehendak-kehendak relatif.
D.           PERMASALAHAN ETIKA SOSIAL
1.    Makhluk Individu
Manusia memiliki sifat individu terutama bila dilihat dari kenyataan bahwa ia memiliki karakter kepribadian serta memiliki pendirian.
2.    Makhluk Sosial
Sifat sosial terutama terlihat dari adanya keinginan manusia untuk hidup bersama dengan manusia lainya, berkomunikasi, dan berbagi rasa dengan orang lain.
Hak Asasi Mencakup Tiga komponen:
a.    Hak hidup
b.    Hak bebas
c.    Hak milik

E.            GARIS-GARIS BESAR LANDASAN ETIKA
1.    Naturalisme
Faham ini berpendapat bahwa sistem-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai dasar alami, yaitu pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui pengkajian atas fakta dan bukan atas teori-teori yang sangat Metafisis.
2.    Individualisme
Ajaran bahwa di dalam hubungan sosial yang paling pokok adalah individunya.
3.    Hedonisme
Hedonisme ialah pendapat bahwa menurut kodratnya manusia selalu mengusahakan kenikmatan, yaitu bila kebutuhan kodrati terpenuhi, orang akan memperoleh kenikmatan sepuas-puasnya.
4.    Eudaemonisme
Berasal dara bahasa Yunani, yaitu Demon artinya roh pengawal yang baik, kemajuran atau keuntungan. Orang yang telah mencapai tingkatan Eudaemonia akan memiliki keinsyapan tentang kepuasan yang sempurna tidak saja secara jasmani begitu juga rohani.
5.    Utilitarianisme
-          Menurut David Home : utilitarianisme yaitu faham yang menekankan pentingnya adanya etika dan moralitas
Utilitarianisme (Asas kegunaan/Manfaat)
-          Menurut Jeremy Bentham & John Stuart Mill : maksud dari Asas Kegunaan dan manfaat yaitu asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbsar yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang untuk masyarakat seluruhnya.
Makna Teori Utilitarianisme :
a.    Semua tindakan harus dinilai baik uruk,benarsalah,semata-mata berdasarkan konsekuensi dan akibat
b.    Dalam menilai konsekuensi dan akibat itu hal yang penting adalah jumlah kebahagian atau penderitaan yangw dihasilkan. Tindakan yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan daripada penderitaan
c.    Dalam mengkalkulasikan kebahagiaan atau penderitaan yang dihasilkan tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih penting daripada kebahagiaan orang lain.
6.    Idealisme
Faham ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan normatifitas bahwa terdapat kenyataan yang bersifat Normatif yang memberi dorongan kepada manusia untuk berbuat.
Idealisme adalah pengakuan tentang dualisme manusia, bahwa manusia terdiri dari jasmani dan rohani.
a.      Keindahan (Beauty)
Prinsip Estetika mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan.
b.      Persamaan (Equality)
Hakikat kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antar manusia yang satu dengan yang lain.
c.       Kebaikan (Goodness)
Secara umum kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari suatu yang menimbulkan pujian.
d.      Keadilan (Justice)
Keadilan ialah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya.
e.       Kebebasan (Liberty)
Secara sederhana kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak tau tidak bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang.
f.       Kebenaran (Truth)
Ide kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan logika ilmiah, sehingga kita mengenal kriteria kebenaran dalam berbagai cabang ilmu semisal matematika

F.            PERTIMBANGAN MORAL
1.    Penilaian Sunderesis
Akal manusia memiliki keterbatasan dalam menilai kebenaran dan kebaikan. Sebagai makhluk ciptaan manusia tak mampu meneliti setiap aspek yang ada dibelakang sesuatu permasalahan.
2.    Penilaian tentang Ilmu Moral
Dari Proses belajar dan proses interaksi dengan individu yang lain, seseorang kemudian mendapatkan kaidah-kaidah moral yang berlaku dalam masyarakat secara umum.
3.    Penilaian Khusus Nir-Pribadi (non-personal)
Tahap penilaian ini berlangsung jika seseorang telah berhadapan dengan suatu persoalan tipiksl, kemudian melakukan telah kognitif dalam pikiranya.
4.    Penilaian khusus pribadi
Penilaian khusus merujuk kepada pribadi baik itu menyangkut diri sendiri maupun orang lain.jika dalam penilaian terhadap tahap sebelumnya hanya terungkap bahwa orang yang miskin harus dibantu,tahap ini lebih spesifik lagi dengan pertanyaan saya harus membantu orang miskin.
5.    Penilaian atas pilihan tindakan
Tahap terakhir pertimbangan individu sebelum bertindak ialah melakukan pilihan atas tindakan-tindakan yang harus diambil.








































BAB II
BEBERAPA KONSEPSI TENTANG LEGITIMASI KEKUASAAN, BIROKRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA

A.           ANTARA LEGITIMASI SOSIOLOGIS DAN LEGITIMASI ETIS
Weber melihat adanya tiga corak Legitimasi Sosiologis, yaitu:
1.        Kewenangan Tradisional
2.        Kewenangan Karismatik
3.        Kewenangan Legal Rasional yang mengambil landasan dari hukum-hukum formal dan rasional bagi dipegangnya kekuasaan oleh seorang pemimpin.
Singkatnya legitimasi sosiologis mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa.
Legitimasi etis melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasaan itu dari sudut norma-norma moral. Jika legitimasi sosiologi melihat kewenangan atas kekuasaan berdasarkan bulat tidaknya kesepakatan yang terjelma dalam masyarakat, legitimasi etis melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasan itu dari sudut norma-norma moral.
Ciri-ciri Legitimasi Etis:
 Kerangka Legitimasi Etis mengandaikan bahwa beberapa konsepsi tentang legitimasi kekuasaan setiap persoalan yang menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk persoalan kekuasaan.
 Legitimasi Etis berada di bela8kang setiap tatanan normatif dalam prilakumanusia.Etika menjadi landasan dari setiap kodifikasi peraturan hukum pada suatu negara.

B.            LEGITIMASI KEKUASAAN NEGARA MENURUT BEBERAPA PEMIKIR
Unsur Pokok yang dikaitkan dengan Negara adalah:
 Penduduk atau sekelompok orang,
 Wilayah atau teritori yang pasti,
 Organisasi Politik atau sistem pemerintahan,
 Kedaulatan.
Di dalam proses politik, negara adalah satu-satunya sosok yang paling berhak menentukan prioritas pemenuhan kepentingan jika terjadi perselisihan kepentingan antarwarganegaranya.
Beberapa pemikiran dari filsuf dan ahli kenegaraan mengenai persoalan kekuasaan, di antaranya:
1.             Plato
Dalam model distribusi kekuasaan antara penguasa dan yang dikuasai, plato mengandaikan bahwa para penguasa memperoleh hak memakai kekuasaan untuk mencapai kebaikan publik dari kecerdasan mereka yang luar biasa.

2.             Thomas Aquinas
Pemikir ini berusaha mendobrak keasyikan masyarakatnya dengan tempat mereka dalam kota manusia, hal-hal dunia dan pemilikan material.
Keadilan yang timbul dari transaksi-transaksi
Menyangkut pangkat bahwa keadilan yang wajar terjadi bila seseorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat.
Pembedaan jenis hukum:
a.        Hukum Abadi (LexEterna)
Kebenaran dari hukum ini ditunjang oleh kearifan Illahi yang merupakan landasan dari segala ciptaan.
b.        Hukum Kodrat (Lex Naturalis)
Disamping mengemukakan hukum-hukum religus,Aqunias juga menghubungkannya dengan hukum moral yang terdapat dalam hukum kodrat.
c.         Hukum Buatan Manusia (LexHumana)
Hukum ini dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan dan keadilan.
4.             Niccolo Machiavelli
Satu-satunya kaidah etika politik yang dianut oleh machiavelli ialah bahwa apa yang baik adalah segala sesuatu yang mampu menunjang kekuasaan negara.
5.             Thomas Hobes
Dasar dari ajarnhobes adalah tinjauan psikologis beberapa konsepsi tentang legitimasi kekuasaan terhadap motivasi tindakan manusia.Hobes mengatakan bahwa untuk menertibkan tindakan manusia,mencegahkekacauan,dan mengatasi anarki,kita tidak mungkin mengandalkan kepada imbauan-imbauan moral.
6.             JJ.Rousseau
Berangkat dari asumsi bahwa pada dasarnya manusia itu baik.Negara dibentuk karena adanya niat baik untuk melestarikan kebebasan dan kesejahtraan individu.

C.           GAGASAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada mayoritas rakyat dan pelaksanaanya dilakukan melalui wakil-wakil yang terpilih.
Dasar-dasar Moral:
·      Demokrasi berlandaskan pada keyakinan nilai dan martabat manusia,
·      Karena sifat dan nilai manusia, demokrasi mengandung implikasi adanya konsep kebebasan manusia.
·      Aturan hukum (rule of  law). Demokrasi berarti adanya suatu aturan hukum yang pasti atau hidup yang bebas di bawah aturan hukum.
Demokrasi berada tepat di titik tengah antara anarki dan tirani. Tujuannya adalah keadilan, pemberian yang sepadan kepada setiap orang sesuai hak-haknya.


D.           KONSEP, TUJUAN, MODEL BIROKRASI
Ciri-ciri Struktur Birokrasi:
·         Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan reguler yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi,didistribusikan melalui cara tertentu,dan dianggap sebagai tugas-tugas resmi
·         Pengorganisasian kantor mengikuti prinsip hierarkis,yaitu bahwa unit yang lebih rendah dalam sebuah kantor berada di bawah pengawasan dan pembina unit yang lebih tinggi
·         Pelaksanaan tugas diatur oleh suatu sistem peraturan-peraturan abstrak yang konsisten dan mencakup juga penerapan aturan-aturan itu dalam kasus-kasus tertentu
·         Pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya dengan semangat(formal dan tidak bersifat pribadi),tanpa perasaan dendam dan nafsu dan karena itu tanpa perasaan suka dan tidak suka
·         Pekerjan dalam organisasi birokratis berdasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi dari pemecatan oleh sepihak
·         Pengalaman menunjukan bahwa tipe organisasi administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi
1.    INEFISIENSI ORGANISASI
Konsep Birokrasi dipandang sebagai antitesis dari vitalitas administratif dan kreatifitas manajerial.
Gejala-gejala yang diamati dalam birokrasi:
Kepercayaan yang berlebihan kepada persyaratan-persyaratan administratif (Presedence)
Kurangnya inisiatif,kelambanan dalam berbagai urusan,
 Banyaknya formalitas dan formulir serta duplikasi pekerjaan
2.    KEKUASAAN ATAU PEMERINTAHAN YANG DIJALANKAN PEJABAT
Dalam konsep ini birokrasi disumuskan sebagai pemerintah oleh para pejabat negara.Hak-hak yang dimiliki oleh pemimpin dan penguasa itu dapat ditinjau dari dua sudut yakni hak untuk mengatur,dan wewenang untuk melakukan sesuatu.
Birokrasi disini diartikan sebagai gejala-gejala sosiologis yang menunjukan meningkatkan pengaruh para pejabat pemerintah.
3.    ADMINISTRASI DALAM ADMINISTRASI NEGARA
Aparat Birokrasi merupakan salah satu lembaga yang melaluinya kegiatan untuk mencapai tujuan dijalankan.Kegiatan yang disebut sebagai administrasi itu dlaksanakan dalam sebuah organisasi raksasa yang disebut dengan negara.
Ciri-ciri Kegiatan Administrasi
 Spesialisasi Tugas
 Hierarki Otoritas
 Badan keterampilan serta peran-peran khusus
4.    MASYARAKAT MODERN
Konsep ini berpendapat bahwa Organisasi-organisasi merupakan miniatur masyarakat,dan masyarakat yang maju adalah yang memiliki organisasi-organisasi yang tangguh.
5.    ORGANISASI RASIONAL
Gagasan Rasionalitas merupakan landasan dari tipe ideal birokrasi.
Ciri-ciri Birokrasi:
 Prinsip pembagian kerja
 Pelimpahan wewenang
 Inpersonalitas
 Kualifikasi Teknis
 Efisiensi
Peter Blau mengatakan,
Birokrasi adalah organisasi yang memaksimumkan efisiensi dalam administrasi sekaligus menyarankan agar istilah ini digunakan secara mental untuk mengacu kepada aspek-aspek administratif dari organisasi.

E.            WIBAWA BIROKRAT
Secara umum kita bisa melihat tiga macam gaya kepemimpinan:
 Gaya Otoriter
Biasanya dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang mementingkan wewenanag dan pengambilan keputusan yang cepat dan pasti
 Gaya Demokratis
Pemimpin yang demokratis lebih lunak dalam memandang kekuasaan. Dia mengambil keputusan berdasarkan pendapat-pendapat dari bawahan, suara terbanyak, atau merujuk kepada peraturan-peraturan yang ada, disamping pertimbangannya sendiri
 Gaya kepemimpinan yang bebas
Seolah-olah menyerahkan proses pelaksanaan kebijakan kepada bawahan.

F.            FILSAFAT NORMATIF BAGI ADMINISTRATOR
Para Pejabat berfungsi sebagai administrator yang harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan-persyaratan teknis seperti intelegenisa, kemampuan mengambil keputusan (decission making), wawasan ke depan, atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan normatif yang terkandung dalam nilai-nilai moral.
Berbagai teori Filosofis yang sering dijadikan landasan, baik yang berasal dari hukum abadi (naturalisme), Teori Utilitarian, Teori Deontologis, Individualisme maupun teori kebebasan pribadi, ternyata tidak selalu memuaskan untuk memecahkan semua persoalan.
Nilai normatif yang juga wajib dianut oleh para administrator berkenan dengan konsep keadilan.
Beberapa Pedoman yang bisa diikuti untuk dapat berlaku dan bertindak secara adil menurut beberapa rumusan atau pendapat filsuf :
 Dorongan batin yang tetap untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
 Tidak sewenang-wenang dan tidak membeda-bedakan orang

G.           ETIKA PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah Proses perubahan dari suatu keadaan tertentu ke arah keadaan lain yang lebih baik.
1.    Kebebasan
a.    Kebebasan meneluarkan pendapat
b.    Kebebasan pers
c.    Kebebasan berserikat
d.   Kebebasan beagama
2.    Persamaan
Hal yang harus ditegakkan oleh pemerintah adalah Persamaan di depan hukum (equality befor the law). Aspek persamaan yang juga membutuhkan perhatian adalah persamaan kesempatan (equality of opportunity) bagi seluruh lapisan masyarakat. Persamaan harus diciptakan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, atau ketenaga kerjaan.
3.    Demokrasi dan Partisipasi
Konsep Demokrasi mengendalikan bahwa masyarakat di segala tingkatan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut mereka.
Partisipasi disini melibatkan segenap unsur kemasyarakatan,meliputi birokrasi pemerintah, parateknokrat, militer, lembaga swadaya, serikat buruh dan koperasi, universitas-universitas, dll.
4.    Keadilan dan Sosial Kemasyarakatan
Pembahasan mengenai keadilan dalam lingkup negara seringkali tidak tepat jika hanya menyoroti hubungan-hubungan individual. Keadilan juga bisa mempersoalkan stuktur politik masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan sosial, kita harus membangun atau mengubah stuktur proses-proses politik, ekonomi sosial, dan budaya untuk memperoleh keadilan.


H.           REDEFINISI ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
     Etika Administrasi
Etika Administrasi adalah Aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrasi publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
     Etika Sosial:
-       Sikap terhadap sesama
-       Etika keluarga
-       Etika profesi
-       Etika Administrasi negara
-       Etika politik
-       Etika lingkungan hidup
-       Kritik Ideologi






























BAB III
KEBIJAKAN PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG MENGANDUNG KONSEKUENSI MORAL

A.           KEADILAN SOSIAL
Asas Pokok Kesejahteraan Negara:
1.        Setiap Warga Negara semata-mata karena dia manusia minimum
2.        Negara merupakan persatuan orang-orang yang beranggung jawab atas taraf hidup minimum semua warganya
3.        Penempatan pekerja secara penuh.
Eksekutif puncak sesungguhnya telah menyadari pentingnya ide keadilan sosial untuk dilaksanakan dalam kebijakan-kebijakan strategis. Setaah merasakan adanya akses-akses yang timbul akibat timpangnya distribusi hasil pembangunan, pemerintah kemudian menggariskan rumusan Delapan Jalur Pemerataan bagi proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Kedelapan jalur tersebut adalah:
a.         Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
b.        Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan,
c.         Pemerataan distribusi pendapatan,
d.        Pemerataan kesempatan kerja,
e.         Pemerataan pembangunan,
f.         Pemerataan partisipasi dalam pembangunan,
g.        Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh tanah air,
h.        Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan hukum.
Yang menjadi permasalahannya, yaitu: kebijakan-kebijakan ini di tingkat menengah tidak dijalankan secara konsekuen. Krena, budaya birokrasi yang masih berorientasi ke atas rupanya menjadi salah-satu kendala yang mengumpulkan kepekaan birokrasi, terhadap masalah-masalah sosial di sekelilingnya. Akibatnya kebijakan-kebijakan publik yang ditunggu-tunggu oleh lapisan bawah seperti pemerataan kesempatan kerja, pendapatan upah minimum, atau penyediaan kredit investasi seringkali tidak kena sasaran

B.            PARTISIPASI DAN ASPIRASI WARGA NEGARA
Secara umum corak partisipasi warga negara dapat dibedakan menjadi empat macam:
1. Partisipasi dalam Pemilihan (Electoral participation)
2. Partisipasi Kelompok (Group participation)
3. Kontak antara Warga Negara dan Pemerintah (Citizen government Contacting)
4. Partisipasi Warga Negara secara Langsung di Lingkungan Pemerintahan

C.           MASALAH-MASALAH LINGKUNGAN
Lima aspek yang perlu mendapat perhatian:
1.    Dari sudut kependudukan pemerintah aus menyediakan wilayah-wilayah permukiman yang sehat, pembukaan lahan transmigrasi tanpa menunggu potensi sumber daya alam, atau memperbaiki kualitas hidup di lingkungan kumuh perkotaan,
2.    Masalah lingkungan dapat dilihat dari aspek pembangunan sektoral,
3.    Pendekatan masalah lingkungan dari aspek media lingkungan seperti tanah, air, atau ruang,
4.    Masalah lingkungan tidak lepas dari unsur-unsur penunjang, misalnya pendidikan, pengembang ilmu dan teknologi, pengaturan aparatur atau pembebanan biaya terhadap konservansi lingkungan,
5.    Dari sudut legalitas harus menerapkan peraturan perundangan mengenai lingkungan secara tegas.
Ketentuan perundang-undangan menghaampak Lingkungan(AMDAL)
1.        Prasarana jalan raya,pelabuhan,lapangan terbang
2.        Industri dan industrialestate
3.        Pembangkit Energi dan distribusinya
4.        Pertambangan(strip miring,lepas pantai)
5.        Pemukiman(Transmigrasi,perencanaan kota baru dan perluasan kota)
6.        Perubahan bentang darat(Landscape)
7.        Penggunaan bahan kimia

D.           PELAYANAN UMUM
Ciri pokok yang terdapat dalam struktur yang organis adaptif antara lain:
           Berorientasi kepada kebutuhan para pemakai jasa,
           Bersipat kreatif dan inovatif
           Menganggap sumber daya manusia sebagai modal tetap jangka panjang (Longterm Fixedassets),
           Kepemimpinan yang memiliki kemampuan mempersatukan berbagai kepentingan dalam organisasi, sehingga dapat menumbuhkan sinergisme,

E.            MORAL INDIVIDU ATAU MORAL KELOMPOK
Empat komponen permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan publik:
           Permasalahan keadilan sosial
           Partisipasi, aspirasi masyarakat
           Lingkungan hidup
           Pelayanan umum
Sisi Normatif yang melekat dalam tindakan dan keputusan para pejabat negara:
1.        Aspek lazim (Pervasiveaspect)
Yaitu cara-cara dimana kebijakan dan paktik pelaksanaan tugas pegawai negeri, mendukung sikap-sikap dan tinjauan yang memungkinkan tanggung jawab atas kinerja,
2.        Aspek Terbatas(Limitedaspect)
Yaitu cara-cara dimana pertanggung jawaban moral untuk kebijakan-kebijakan yang masuk akal itu sendiri dilaksanakan.

F.            PERTANGGUNG JAWABAN ADMINISTRASI
1.        Pertanggung jawaban sebagai Akuntabilitas (acuntability)
2.        Pertanggung jawaban sebagai sebab-akibat
3.        Pertanggung jawaban sebagai kewajiban (obligation)
Konsepsi tentang Hak dan kewajiban:
           Hak menuntut
           Kebebasan(Liberty)
           Kekuasaan(power)
           Kekebalan
Tipe Sistem pertanggung jawaban
           Pertanggung jawaban birokratis
           Pertanggung jawaban Legal
           Pertanggung jawaban profesional
           Pertanggung jawaban Politis

G.           ANALISIS ETIS
Konsep Moralisme legal dapat dirumuskan dari dua sisi tuntutan yang menyangkut tindakan manusia:
1.        Sisi “Moralis” bahwa tindakan tertentu memang secara intrinsik dapat disebut salah,
2.        Sisi “Legal” bahwa tindakan yang salah adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum.
1.        Ketidakjujuran (dishonesty)
Para pejabat negara slalu punya peluang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak jujur dalam tugas-tugasnya.
2.        Perilaku yang Buruk
Dalam peraturan-peraturan sering kali dapat celah–celah yang memungkinkan para pejabat yang kurang puya dasar moral melakukan penyimpangan.
3.        Konflik Kepentingan
Pejabat publik seringkali dihadapkan pada posisi yang dippenuhi oleh konflik kepentingan.
4.        Melangar Peraturan Perundangan
Seseorang pejabat mungkin tidak pernah menerima uang sogok, uang pelicin, dan semacamnya.
5.        Periaku yang Tidak Adil Terhadap Bawahan
Seorang pegawai sering kali diberhentikan oleh atasanya dengan alasan yang tidak berhubungan dengan tindakanya yang tidak efisien atau kesalahan lainya.
6.        Pelanggaran terhadap Prosedur
Prosedur yang ditetapkan oelh pemerintah kadang-kadang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi sesungguhnya prosedur itu punya kekuatan seperti peraturan perundangan dan karena itu setiap instansi akan lebih baik jika melaksanankanya secara konsisten.
7.        Tidak Menghormati Kehendak Pembuat Peraturan Perundangan
Pejabat Negaara dalam tindakanya telah sesuai dengan peraturan perundangan dan prosedur yang berlaku.
8.        Inefisiensi atau Pemborosan
Inventaris dinas adalah milik negara yang juga berarti milik masyarakat luas. Oleh karena itu pemborosan dana ,waktu, barang, dll milik organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
9.        Menutupi Kesalahan
Sikap ini sering terjadi karena pejabat merasa bahwa penyimpangan-penyimpangan dalam organisasinya adalah tanggung jawabnya sendiri sehingga badan legislatif kemudian diabaikan.
10.    Kegagalan Mengambil Prakarsa
Para pejabat sering gagal dalam mengambil keputusan yang positif dalam melaksanakan kewenangan menurut hukum.
















BAB IV
KORUPSI dan PITA MERAH

A.           PENGERTIAN KORUPSI
Korupsi berasal dari bahasa Latin, corrumpere, corruptio, corruptus artinya penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kejahatan, kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan.
Nepotisme adalah usaha-usaha yang disengaja oleh seorang pejabat dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatanya untuk menguntungkan posisi, pangkat, dan karir diri sendiri, family, atau kawan dekatnya dengan cara yang tidak adil.
Unsur-unsur Dominan yang melekat pada tindakan korupsi:
         Setiap korupsi bersumber kepada kekuasaan yang didelegasikan
         Korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya.
         Korupsi dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pribadi,klik,atau kelompok
         Orang-orang yang korupsi biasanya berusaha untuk merahasiakan perbuatannya.
         Korupsi dilakukan secara sadar dan disengaja oleh para pelakunya.

B.            PENGARUH dan AKIBAT KORUPSI
         Pemerintah dalam beragai hal bisa menghambat investasi pihak swasta,
         Korupsi berfngsi sebagai sumber pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri kepada para enterpreneur menyalurkan modal kepada para wirausaha yang berjuang untuk hidup,
         Korupsi dapat mendorong pemerintah untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi,
         Korupsi mendorong perkembangan politik dalam memperkuat partai-partai politik, meningkatkan integrasi nasional, memberikan alternatif yang dapat diterima terhadap kekerasan,
         Korupsi membawa serta unsur persaingan dan tekanan untuk bekerja lebih efisien ke dalam kehidupan ekonomi yang kurang berkembang.
         Sekalipun suatu pemerintah telah berusaha keras untukmenempuh kebijakan ekonomi yang terbaik, selalu terdapat kemungkinan salah arah.

C.           UPAYA-UPAYA MENANGKAL KORUPSI
1.        Cara sistematik-struktural
Mendayagunakan segenap supra struktur politik maupun infrastruktur politik dan membenahi birokrasi
2.        Cara Abolisionistik
Mengkaji permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat,
3.        Cara Moralistik
Pembinaan moral dan mental manusia, khotbah-khotbah, ceramah, atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum.

D.           WILAYAH-WILAYAH RAWAN ADMINISRATIF
Douglas mengemukakan jenis-jenis kebijakan pemerintah yang rentan terhadap penyelewengan administratif:
1.        Kebijakan pemerintah yang membiarkan kontrak-kontrak besar berisi syarat-syarat yang dapat menguntungkan para kontraktor
2.        Ketika pemerintah memungut pajak yang sangat tinggi
3.        Penetapan tarif untuk industri-industri tertentu
4.        Jika pemerintah menggunakan kekuasaan untuk memilih pihak-pihak yang boleh memasuki suatu industri
5.        Ketika pemerintah memberikan pinjaman atau pembebasan pajak
6.        Apabila bagian-bagian tertentu dari birokrasi pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengalokasikan bahan-bahan mentah
7.        Pada saat subsidi pemerintah dibayarkan untuk proyek-proyek umum

E. PENGENDALIAN DIRI dan PELAKSANAAN AMANAH
Ciri-ciri sikap hidup manusia yang mampu mengendalikan diri:
         Kepentingan pribadinya tetap diletakkan dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat
         Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan lebih besar dari kepentingan pribadi



















BAB V
ETIKA ADMINISTRASI DALAM PRAKTIK

A.           ASAS UMUM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BAIK
Perkembangan situasi politik, sosial, dan budaya serta dinamika masyarakat turut mempengaruhi masyarakat tentang sistem administrasi pemerintahan yang ideal. Akan tetap,i di atas semua itu sesungguhnya masih dapat ditemukan dasar-dasar bagi sistem pemerintahan yang secara umum dianggap sebagai sistem pemerintahan yang baik.
Walaupun interpretasi dan pendapat individual mempengaruhi wujud pemerintahan yang didambakan oleh masyarakat, namun landasan pemikiran yang disepakati oleh sebagian besar masyarakat akan dapat dipakai sebagai pedoman.
1.             Prinsip Demokrasi
Tujuan rakyat dalam membentuk negara ialah untuk dipergunakan sebagai saran aguna mencapai cita-cita yang lebih tinggi yang semua itu terkandung dalam tujuan negara. Pilar utama demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat.Asas kedaulatan rakyat mensyaratkan bahwa rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara rakyat yang menentukan kehendak negara, dan rakyat yang akan menentukan pula bagaimana berbuatnya. Maka, di dalam sistem pemeintahan yang memakai asas kedaulatan rakyat kepentingan rakyat menempati kedudukan yang paling tinggi.
Setiap anggota dewan perwakilan, negara, menteri dan segenap aparatur negara diwajibkan bertindak sesuai dengan sekehendak rakyat dalam arti yang luas.
Pada tataran makro Sistem pemerintahan demokratis suatu negara dapat digolongkan ke dalam tiga macam bentuk:
1.        Sistem Parlementer;
2.        Sistem pemisahan kekuasaan;
3.        Sistem referendum.
Dalam sistem parlementer Hubungan antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi. Lembaga Eksekutif harus bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan dalam arti bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah harus sesuai dengan yang dikehendaki oleh lembaga atau dewan perwakilan.
Jika lembaga perwakilan tidak mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dia dapat menyatakan ketidakpercayaannya dalam bentuk mosi tidak percaya.
Ajaran Trias politika merupakan landasan pokok dalam sistem pemisahan kekuasaan. Gagasan utamanya ialah bahwa antara kekuasaan lembaga eksekutuif, lembagalegislatif, dan lembaga yudikatif harus ada pemisahan penuh. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipimpin rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Sebagai unsur yang benar-benar merupakan kepala pemerintahan,presiden dibantu oleh menteri-mentri yang menjalankan secara langsung tugas-tugas pemerintahan itu.Lembaga perwakilan mempunyai tugas di bidang legislatif,yaitu merumuskan peraturan perundangan.Apabila terdapat perselisihan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, Lembaga yudikatif yang akan memutuskannya.
2.             Keadilan Sosial dan Pemerataan
Diantara kegiatan sasaran yang termuat di dalam trilogi pembangunan, masalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan agaknya merupakan masalah yang masih belum terpecahkan.
Indikator-indikator ekonomi dalam pembangunan di Indonesia menunjukan perkembangan yang membesarkan hati. Akan tetapi, seiring itu muncul pula persoalan keadilan sosial sebagai akibat distribusi hasil-hasil pembangunan yang kurang merata. Oleh sebab itu, salah satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat perhatian lebih besar sekarang adalah yang menyangkut keadilan (equality) dan pemerataan (Event distribution/fair distribution). Kedua konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan ukuran moralitas bagi kebijakan publik.
3.             Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Salah satu prasyarat legitimasi kekuasaan negara adalah apabila negara, melalui aktivitas-aktivitas pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Kewenangan aparatur negara untuk membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada rakyat akan absah hanya apabila rakyat dapat merasakan pengikatan kesejahteraan yang merata. Oleh sebab itu, setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen tersebut.
a.        Mewujudkan Negara Hukum
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum(rehtsstaat)
Negara Indonesia hukum (rehtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
2.      Sistem konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas.
Unsur-unsur Rule of Law:
a.         Keutamaan aturan-aturan hukum (supremacy of the law)
b.        Kedudukan yang sama dhadapan hukum(equality before the law)
c.         Terjaminnya hak-hak asasi manusia (human rights)
b.        Dinamika dan Efisiensi
Knott dan Miller Mengingatkan adanya empat macam persoalan yang sering terdapat didalam birokrasi pemerintahan:
         Daur Kekakuan aturan (Rigiditycycle)
Karena struktur birokrasi yang kurang fleksibel, birokrasi pemerintahan cenderung membatasi kapasitas kognitif dari aparat-aparatnya
         Pengalihan Pasaran (Goal Displacement)
Kelemahan Manajerial sering kali tidak berhasil memotifasi individu untuk mencapai tujuan-tujuan organisasional
         Kurangnya “kapasitas” personil yang terlatih (skilled incapacity)
         Sistem kewenangan berganda (dual sistem authority)
Asas-asas umum yang berasal dari pemikiran dan praktik Administrasi di negara Belanda:
       Asas kepastian hukum (principle of legal security)
       Asas keseimbangan (principle of proporsional)
       Asas kesamaan dalam mengambil keputusan (principle of equality)
       Asas bertindak cermat (principle of carefulness)
       Asas Motivasi untuk setiap keputusan (principle of motivation)
       Asas tidak mempercampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence)
       Asas permainan yang layak (principle of fair play)
       Asas keadilan dan kewajaran (principle of reasonable or prihibition of arbitratiness)
        Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle of meeting raised expectation)
       Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequencies of annuled)
       Asas perlindungan ats pandangan/cara hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
       Asas kebijaksanaan (sapientia)
       Asas penyelenggaraan kepentingan umum (prinsiple of public service)

B.            ADMINISTRASI, NILAI-NILAI JUDISIAL, dan NORMA PENGAWASAN
Seorang Pembuat keputusan publik harus senantiasa memperhatikan nilai judisial, antara lain:
a.         Penguasaan urusan-urusan publik mewajibkan bahwa para politisi dan pejabat publik bekerja sesuai dengan keinginan publik dan bukan berdasarkan persepsi mereka tentang keinginan masyarakat tersebut.
b.        Urusan-urusan publik membutuhkan institusi yang tersentralisasi
c.         Peraturan institusi-institusi pemerintah terhadap masyarakat mayoritas warga negara bukanlah peraturan absolut.
d.        Pelaksanaan urusan-urusan publik harus berakar pada hukum.
e.         Pejabat-pejabat publik harus menyadari bahwa tidak semua kasus konkret termuat dalam pasal-pasal hukum.
f.         Pejabat-pejabat publik bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang berdasarkan preferensi dan wawasanya.

1.             Penguasaan (Coving)
Model Penguasaan tidak banyak dianjurkan karena merupakan penanganan masalah yang sebenarnya tidak memecahkan persoalan
2.             Konvergensi
Model ini mengasumsikan bahwa interaksi antara aparat kehakiman dan administrator publik akan menghasilkan harmoni.
3.             Kemunduran judisial (judisial withdrawal)
Sebagian kritikus akademisi dan praktisi tetap mengecam campur tangan atau intervensi yang berlebihan para jaksa dan hakim dalam administrasi negara.
4.             Perluasan hak (Expanding rights)
Asumsi yang dipakai ialah bahwa kemungkinan jangka panjang untuk memperkuat dan memperluas hak-hak asasi individual akan terus bertambah.
5.             Kultur Administratif baru (new administratif culture)
Nilai-nilai gerakan “Adminisrtrasi Negara Baru” dalam hal ini masih relevan dan dapat menjadi potensi yang baik bagi kombinasi antara tanggapan judisial dan konsep negara administratif.
Pedoman pengawasa umum di lingkungan dalam negeri:
a.         Pengawasan tidak mencari-cari kesalahan
b.        Pengawasan merupakan proses yang berlanjut
c.         Pengawasan harus menjamin adanya kemngkinan pengambilan koreksi yang cepat dan tetap terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan,untuk mencegah berlanjutnya kesalahan
d.        pengawasan bersifat mendidik dan dinamis

C.           KEPENTINGAN UMUM, ANTARA KONSEP dan PRAKTIK
            Untuk membahas kepentingan mum kita perlu membahas konteks etika kebijakan publik, dan etika individual maupun etika sosietal. Etika Individual menyangkut standar prilaku profesional bagi birokrat atau administrator. Sedangkan Etika sosietal merujuk kepada tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat yang merupakan pedoman bagi arah kebijakan publik.
Konsep Sosietaldisini merujuk kepada hak milik kolektif dalam arti berikut:
         Kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar (the greatest happines for the greates number)
         Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan terutama bagi mereka yang paling tak beruntung
         Melakukan segala sesuatu yang membuat semua orang menjadi lebih baik atau sekurang-kurangnya tidak seorangpun yang menjadi lebih buruk.
Sifat Kepentingan Umum:                                               
         Kepentingan negara
         Kepentingan masyarakat luas
         Kepentingan rakyat banyak/bersama
         Kepentingan pembangunan
Bentuk-bentuk kegiatan pembangunan yang mempnyai sifat kepentingan umum sebagaimana dimaksud diats meliputi bidang-bidang:
         Pertahanan
         Pekerjaan umum
         Perlengkapan umum
         Jasa umum
         Keagamaan
         Ilmu pengetahuan dan seni budaya
         Kesehatan
         Olahraga
         Keselamatan umum terhadap bencana alam
         Kesejahteraan sosial
         Makam atau kuburan
         Pariwisata dan rekreasi
         Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum

D.           KEARIFAN DALAM KEBIJAKAN
a.        Optimisme
Sifat ini hendaknya tidak tidak ditafsirkan sebagai kesenangan untuk menganggap enteng masalah, tetapi suatu kecenderungan untuk berasumsi tentang kemungkinan untuk mendapatkan hasil-hasoil yang posistif.
b.        Keberanian (Courage)
Sifat ini memerlukan kekuatan pribadi dan komitmen yang benar.
c.         Keadilan yang berwatak kemurahan hati (Fairness Tempered With Charity)
Sifat ini menunjukkan kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas orang atau kelompok sasaran dengan perlakuan baku yang sama serta suatu kepekaan atas perbedaan individual.

E.            ETOS KERJA
Menurut Geertz, Etos adalah sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup”. Etos adalah aspek evaluatif yang bersifat menilai.
Beberapa pedoman untuk bekerja lebih baik seperti yang disarankan oleh Paul Mali:
         Selalu memliki gagasan yang lebih baik
         Penyelesaian tugas yang lebih baik
         Selalu memiliki saran dan perbaikan
         Selalu bekerja dengan rencana tanpa lupa jadwal waktunya
         Selalu berfkiran positif terhadap pekerjaanya
         Mampu menjadi anggota kelompok yang baik
         Dapat Memotifasi dirinya melalui dorongan ke dalam memahami pekerjaanya dengan baik.
         Mau mendengarkan dan mau menerima ide-ide yang lebih baik dari siapapun
         Mampu bergaul dengan atasan maupun bawahanya
         Selalu menyadari akan adanya pemborosan-pemborosan
         Selalu mencari insentif baik ekonomis maupun non ekonomis.
         Selalu menyukai pekerjaan apapun
         Selalu bekerja dengan kecerdikan dan tidak sekedar bekerja keras
         Memiliki tingkat kehadiran yang baik
         Selalu tambah dan tidak suka mengeluh
         Selalu bekerja melebihi standar
         Memiliki kebiasaan kerja yang baik
         Selalu mencatat prestasi kerjanya untuk dijadikan alat mawas diri
         Tidak suka terkejut
         Selalu dengan cepat mempelajari sesuatu yang baru.

F.            KODE ETIK sebagai PEDOMAN
            Kode Etik adalah suatu alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau suborganisasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu organisai.
Delapan Unsur Penilaian pegawai, yaitu:
1.        Kesetiaan
2.        Prestasi kerja
Faktor yang mempengaruhi Prestasi Kerja:
-            Kecakapan
-            Keterampilan
-            Pengalaman
-            Kesungguhan
-            Kesehatan
3.        Tanggungjawab
Bagian-bagian dari Tanggung jawab:
-            Menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat pada waktunya
-            Kesalahanya tidak dilemparkan pada orang lain
-            Menyimpan dan memelihara barang milik negara
-            Dalam segala keadaan tetap berada di tempat
-            Menutamakan kepentingan dinas
-            Berani dan ikhlas mengambil resiko
4.        Ketaatan
Bagian-bagian dari ketaatan:
-            Menaati peraturan kedinasan dari atasanya
-            Menaati peraturan perundang-undangan yang ada
-            Memberikan kepada masyarakat layanan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya
-            Menaati ketentuan janm kerja serta sopan santun
5.        Kejujuran
Kejujuran dapat dinilai dari keadaan berikut:
-            Melaksanakan tugas secara ikhlas
-            Tidak menyalahgunakan wewenangnya
-            Hasil kerjanya dilaporkan dengan keadaan yang sebenarnya
6.        Kerja sama
-            Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubunganya dengan tugas mereka
-            Mampu menyesuaikan pendapatna dengan pendapat orang lain yang diyakini benar
-            Bersedia menerima keputusan yang di ambil secara sah
-            Bersedia mempertimbangkan usul orang lain
-            Mampu bekerjabersama-sama orang lain
-            Menghargai pendapat orang lain
7.        Prakarsa
Bagian-bagian dari prakarsa:
-            Berkemauan memberi saran kepada atasan
-            Berusaha mencari tata kerja baru yang terbaik
-            Tanpa menunggu perintah,berkemauan melaksanakan tugas
8.        Kepemimpinan
Bagian-bagian dari kepemimpinan:
-            Berusaha mengubah semangat dan menggerakan bawahan
-            Berusaha memupuk dan mengembangkan kerja sama
-            Mampu menggemukkan pendapatnya dengan jelas
-            Bersedia mempertimbangakan saran-saran bawahan
-            Memperhatikan nasib dan kemajuan bawahan
-            Mengambil keputusan cepat dan tepat
-            Mengetahui kemampuan bawahan
-            Menguasai bidang tugasnya, bertindak tegas tanpa memihak, serta memberikan teladan yang baik










BAB VI
RETROSFEKSI:TENTANG RELEVANSI PENDIDIKAN MORAL DI INDONESIA

A.           ASPEK PENGEMBANGAN KUALITAS MANUSIA
Ada beberapa aspek pengembangan kualitas manusia yang diperlukan, yakni sebagai berikut:
              Pengembangan Sosial (social development)
Untuk meningkatkan berbagai keahlian dan keterampilan dalam membina hubungan antarpribadi.
              Pengembangan Emosional (emotional development)
Untuk  membina kesadaran diri yang lebih besar dan ketangguhan emosi.
              Pengembangan Intelektual (intelectual development)
Untuk memajukan pengetahuan, kearifan, dan berbagai keterampilan praktis.
              Pengembangan Watak (character development)
Upaya untuk menyempurnakan perilaku manusia-manusia sehingga senantiasa sejalan dengan moral-moral dan nilai-nilai etika.
              Pengembangan Spiritual (spiritual development)
Usaha memupuk kesadaran yang lebih besar terhadap makna kehidupan dan makna kemanusiaan.
Dalam hal pendidikan moral dan etika yang dilaksanakan melalui jalur-jalur formal, sekurang-kurangnya ada lima sasaran yang harus dicapai:
                Merangsang gambaran moral, membantu peserta didikan untuk memahami bahwa setiap pilihan moral membawa reaksi akibat bagi orang lain.
                Memahami persoalan-persoalan etis, membantu peserta didik untuk membedakan pertanyaan-pertanyaan etis dari pertanyaan politis dan ekonomis dalam keadaan tertentu.
                Mengembangkan keterampilan analitis, membantu peserta didik untuk menilai dan menempatkan konsep-konsep seperti: keadilan, martabat, kebebasan, kebajikan, kebenaran, kebaikan, dan prinsip-prinsip etika lainnya.
                Menanamkan rasa tanggung jawab moral, menggugah kesadaran peserta didik untuk mempertimbangkan nilai-nilai etika secara serius.
                Menolerir dan menolak ketidaksepakatan dan keterpaksaan.
Pengajaran-pengajaran etika terapan di sekolah maupun di perguruan tinggi yang meliputi kelima sasaran di atas diharapkan akan dapat mengembangkan sikap-sikap mental yang baik dan memahami kualitas moral yang harus ditegakkan oleh para peserta didik yang akan menjadi pemimpin di masa depan.