RESUME BUKU
ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
Diajukan untuk memenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah
“Etika Administrasi”
Dosen
Pengampu: Drs. Heldi, M.Si
Disusun
Oleh :
No.
Absen/NIM/Nama : [20] /1168010199/ NINIS ANISA WIDANINGSIH
JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI
BANDUNG
2017
BAB
I
ETIKA
DAN MORALITAS
A.
PENTINGNYA
HUKUM-HUKUM MORAL
1.
Hukum
Moral Sangat Vital Bagi Manusia
Untuk
kelestarian peradaban manusia, kesadaran akan moral mutlak diperlakukan.
Perkembangan ilmu dan interaksi antarindividu berlangsung secara kompleks.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana proses sosial itu akan berjalan dengan tertib
andaikata kaidah-kaidah moral tidak lagi dipatuhi oleh setiap individu.
2.
Hukum
Moral Bersifat Rasional dan Objektif
Salah
satu yang membedakan manusia dengan binatang adalah eksistensi moral. Meskipun
rasionalitas dan objektivitas moral dalam beberapa hal hanya dapat dibuktikan
dengan keyakinan, tetapi karena moral menyangkut harkat manusia maka ia akan
selalu memiliki ciri rasional dan objektif sesuai dengan kecenderrungan manusia
untuk berpikir. Setidak-tidaknya orang yang bertindak dengan mengikuti hukum
moral akan memiliki semacam role
expectation bahwa jika tindakannya benar menurut ukuran moral maka orang
lain pun akan melakukan pola tindakan
yang serupa.
Moralitas
bersifat tanpa pamrih dan netral. Perbuatan yang bermoral menjadi sangat
rasional jika dikaitkan dengan prinsip bahwa manusia selau berusaha menghindari
perbuatan buruk yang bertentangan dengan hati nuraninya.
3.
Moralitas
Terdiri dari Hukum-hukum Universal
Universalitas
moral terletak pada kenyataan bahwa prinsip moral berlaku bagi siapa saja,
kapan saja, dan di mana saja., tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.
B.
ETIKA
DAN MORALITAS
Definisi Etika
Secara Bahasa: Etika berasal dari bahasa Yunani : Ethos : Kebiasaan
Secara Istilah: Etika merupakan disiplin ilmu yang
mempelajari nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya dan
dalam hal ini etika merupakan salah satu cabang filsafat.
Menurut
Chandler & Plano (The Public Administrasion Dictionary, 1982)
Etika
: “Ethics is the rules or standars Governing
the moral conduct of the members of on organizational or management profesion”
(Etika adalah Aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi
atau pekerjaan manajemen).
Definisi Moralitas
Secara
Bahasa: Moral berasal dari bahasa Latin: Mores
: Cara hidup
Secara Istilah: Moralitas merupakan
penentu sampai seberapa jauh seseorang memiliki dorongan untuk melaksanakan
tindakan-tindakanya-sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan moral.
C.
MORAL
SEBAGAI SEBUAH SISTEM NILAI
a.
Primer
Moral melibatkan suatu
komitmen untuk bertindak dan merupakan landasan hasrat yang paling utama
b.
Riil
Nilai moral bukan sekedar semu.Orang yang berwatak
hipokrit sesungguhnya tidak mempercayai nilai moral yang bersangkutan.
c.
Terbuka
Ciri universalitas dari Moral mengharuskan adanya
lingkup yang terbuka. Sebab, sekali nilai moral tertutup maka ia akan
kehilangan universalitasnya.
d.
Negatif dan Positif
Secara Historis kita dapat menyaksikan
perubahan-perubahan penekanan dari nilai negatif menjadi positif ataupun
sebaliknya.
e.
Orde tinggi atau Arsitektonik
Nilai-nilai yang ordenya rendah tidak memiliki ciri
intrinsik yang mengatur nilai-nilai yang lainnya.
f.
Absolut
Moralitas pada manusia mestinya bebas dari
sifat-sifat mementingkan diri sendiri yang terdapat pada kehendak-kehendak
relatif.
D.
PERMASALAHAN
ETIKA SOSIAL
1.
Makhluk Individu
Manusia memiliki sifat individu terutama bila dilihat
dari kenyataan bahwa ia memiliki karakter kepribadian serta memiliki pendirian.
2.
Makhluk Sosial
Sifat sosial terutama terlihat dari adanya keinginan
manusia untuk hidup bersama dengan manusia lainya, berkomunikasi, dan berbagi
rasa dengan orang lain.
Hak Asasi Mencakup Tiga komponen:
a.
Hak hidup
b.
Hak bebas
c.
Hak milik
E.
GARIS-GARIS
BESAR LANDASAN ETIKA
1. Naturalisme
Faham ini
berpendapat bahwa sistem-sistem etika dalam kesusilaan mempunyai dasar alami, yaitu
pembenaran-pembenaran hanya dapat dilakukan melalui pengkajian atas fakta dan
bukan atas teori-teori yang sangat Metafisis.
2.
Individualisme
Ajaran bahwa di
dalam hubungan sosial yang paling pokok adalah individunya.
3.
Hedonisme
Hedonisme ialah
pendapat bahwa menurut kodratnya manusia selalu mengusahakan kenikmatan, yaitu
bila kebutuhan kodrati terpenuhi, orang akan memperoleh kenikmatan
sepuas-puasnya.
4.
Eudaemonisme
Berasal dara
bahasa Yunani, yaitu Demon artinya
roh pengawal yang baik, kemajuran atau keuntungan. Orang yang telah mencapai
tingkatan Eudaemonia akan memiliki keinsyapan tentang kepuasan yang sempurna
tidak saja secara jasmani begitu juga rohani.
5. Utilitarianisme
-
Menurut David Home : utilitarianisme yaitu faham yang
menekankan pentingnya adanya etika dan moralitas
Utilitarianisme (Asas
kegunaan/Manfaat)
-
Menurut Jeremy Bentham & John Stuart
Mill : maksud dari Asas Kegunaan dan manfaat yaitu asas yang menyuruh setiap
orang untuk melakukan apa yang menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbsar
yang diinginkan oleh semua orang untuk sebanyak mungkin orang untuk masyarakat
seluruhnya.
Makna Teori Utilitarianisme :
a.
Semua tindakan harus dinilai baik
uruk,benarsalah,semata-mata berdasarkan konsekuensi dan akibat
b.
Dalam menilai konsekuensi dan akibat itu
hal yang penting adalah jumlah kebahagian atau penderitaan yangw dihasilkan. Tindakan
yang benar adalah yang menghasilkan surplus kebahagiaan daripada penderitaan
c.
Dalam mengkalkulasikan kebahagiaan atau
penderitaan yang dihasilkan tidak boleh kebahagiaan seseorang dianggap lebih
penting daripada kebahagiaan orang lain.
6. Idealisme
Faham
ini timbul dari kesadaran akan adanya lingkungan normatifitas bahwa terdapat
kenyataan yang bersifat Normatif yang memberi dorongan kepada manusia untuk
berbuat.
Idealisme adalah pengakuan tentang dualisme
manusia, bahwa manusia terdiri dari jasmani dan rohani.
a. Keindahan (Beauty)
Prinsip Estetika
mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan.
b. Persamaan (Equality)
Hakikat
kemanusiaan menghendaki adanya persamaan antar manusia yang satu dengan yang
lain.
c. Kebaikan (Goodness)
Secara umum
kebaikan berarti sifat atau karakterisasi dari suatu yang menimbulkan pujian.
d. Keadilan (Justice)
Keadilan ialah
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang
semestinya.
e. Kebebasan (Liberty)
Secara sederhana
kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak tau tidak
bertindak berdasarkan pilihan-pilihan yang tersedia bagi seseorang.
f. Kebenaran (Truth)
Ide kebenaran
biasanya dipakai dalam pembicaraan logika ilmiah, sehingga kita mengenal
kriteria kebenaran dalam berbagai cabang ilmu semisal matematika
F.
PERTIMBANGAN
MORAL
1. Penilaian Sunderesis
Akal manusia
memiliki keterbatasan dalam menilai kebenaran dan kebaikan. Sebagai makhluk
ciptaan manusia tak mampu meneliti setiap aspek yang ada dibelakang sesuatu
permasalahan.
2.
Penilaian
tentang Ilmu Moral
Dari Proses
belajar dan proses interaksi dengan individu yang lain, seseorang kemudian
mendapatkan kaidah-kaidah moral yang berlaku dalam masyarakat secara umum.
3.
Penilaian
Khusus Nir-Pribadi (non-personal)
Tahap penilaian
ini berlangsung jika seseorang telah berhadapan dengan suatu persoalan tipiksl,
kemudian melakukan telah kognitif dalam pikiranya.
4.
Penilaian
khusus pribadi
Penilaian khusus
merujuk kepada pribadi baik itu menyangkut diri sendiri maupun orang lain.jika
dalam penilaian terhadap tahap sebelumnya hanya terungkap bahwa orang yang
miskin harus dibantu,tahap ini lebih spesifik lagi dengan pertanyaan saya harus
membantu orang miskin.
5.
Penilaian
atas pilihan tindakan
Tahap terakhir
pertimbangan individu sebelum bertindak ialah melakukan pilihan atas
tindakan-tindakan yang harus diambil.
BAB
II
BEBERAPA
KONSEPSI TENTANG LEGITIMASI KEKUASAAN, BIROKRASI, DAN ADMINISTRASI NEGARA
A.
ANTARA
LEGITIMASI SOSIOLOGIS DAN LEGITIMASI ETIS
Weber melihat
adanya tiga corak Legitimasi Sosiologis, yaitu:
1.
Kewenangan Tradisional
2.
Kewenangan Karismatik
3.
Kewenangan Legal Rasional yang mengambil
landasan dari hukum-hukum formal dan rasional bagi dipegangnya kekuasaan oleh
seorang pemimpin.
Singkatnya
legitimasi sosiologis mempertanyakan mekanisme motivatif mana yang nyata-nyata
membuat masyarakat mau menerima wewenang penguasa.
Legitimasi etis
melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasaan itu dari sudut norma-norma
moral. Jika legitimasi sosiologi melihat kewenangan atas kekuasaan berdasarkan
bulat tidaknya kesepakatan yang terjelma dalam masyarakat, legitimasi etis
melihat kesesuaian antara dasar-dasar kekuasan itu dari sudut norma-norma
moral.
Ciri-ciri
Legitimasi Etis:
Kerangka Legitimasi Etis
mengandaikan bahwa beberapa konsepsi tentang legitimasi kekuasaan setiap
persoalan yang menyangkut manusia hendaknya diselesaikan secara etis termasuk
persoalan kekuasaan.
Legitimasi Etis berada di bela8kang
setiap tatanan normatif dalam prilakumanusia.Etika menjadi landasan dari setiap
kodifikasi peraturan hukum pada suatu negara.
B.
LEGITIMASI
KEKUASAAN NEGARA MENURUT BEBERAPA PEMIKIR
Unsur Pokok yang
dikaitkan dengan Negara adalah:
Penduduk atau sekelompok orang,
Wilayah atau teritori yang pasti,
Organisasi Politik atau sistem
pemerintahan,
Kedaulatan.
Di dalam proses
politik, negara adalah satu-satunya sosok yang paling berhak menentukan
prioritas pemenuhan kepentingan jika terjadi perselisihan kepentingan
antarwarganegaranya.
Beberapa
pemikiran dari filsuf dan ahli kenegaraan mengenai persoalan kekuasaan, di
antaranya:
1.
Plato
Dalam model
distribusi kekuasaan antara penguasa dan yang dikuasai, plato mengandaikan
bahwa para penguasa memperoleh hak memakai kekuasaan untuk mencapai kebaikan
publik dari kecerdasan mereka yang luar biasa.
2.
Thomas
Aquinas
Pemikir ini
berusaha mendobrak keasyikan masyarakatnya dengan tempat mereka dalam kota
manusia, hal-hal dunia dan pemilikan material.
Keadilan yang timbul dari
transaksi-transaksi
Menyangkut pangkat bahwa keadilan
yang wajar terjadi bila seseorang penguasa atau pemimpin memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan pangkat.
Pembedaan jenis
hukum:
a.
Hukum
Abadi (LexEterna)
Kebenaran dari
hukum ini ditunjang oleh kearifan Illahi yang merupakan landasan dari segala
ciptaan.
b.
Hukum
Kodrat (Lex Naturalis)
Disamping
mengemukakan hukum-hukum religus,Aqunias juga menghubungkannya dengan hukum
moral yang terdapat dalam hukum kodrat.
c.
Hukum
Buatan Manusia (LexHumana)
Hukum ini
dimaksudkan untuk mengatur tatanan sosial sesuai dengan nilai-nilai kebajikan
dan keadilan.
4.
Niccolo
Machiavelli
Satu-satunya
kaidah etika politik yang dianut oleh machiavelli ialah bahwa apa yang baik
adalah segala sesuatu yang mampu menunjang kekuasaan negara.
5.
Thomas
Hobes
Dasar dari
ajarnhobes adalah tinjauan psikologis beberapa konsepsi tentang legitimasi
kekuasaan terhadap motivasi tindakan manusia.Hobes mengatakan bahwa untuk
menertibkan tindakan manusia,mencegahkekacauan,dan mengatasi anarki,kita tidak
mungkin mengandalkan kepada imbauan-imbauan moral.
6.
JJ.Rousseau
Berangkat dari
asumsi bahwa pada dasarnya manusia itu baik.Negara dibentuk karena adanya niat
baik untuk melestarikan kebebasan dan kesejahtraan individu.
C.
GAGASAN
TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah
suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan terletak pada mayoritas rakyat dan
pelaksanaanya dilakukan melalui wakil-wakil yang terpilih.
Dasar-dasar
Moral:
·
Demokrasi berlandaskan pada keyakinan
nilai dan martabat manusia,
·
Karena sifat dan nilai manusia, demokrasi
mengandung implikasi adanya konsep kebebasan manusia.
·
Aturan hukum (rule of law). Demokrasi
berarti adanya suatu aturan hukum yang pasti atau hidup yang bebas di bawah
aturan hukum.
Demokrasi
berada tepat di titik tengah antara anarki dan tirani. Tujuannya adalah
keadilan, pemberian yang sepadan kepada setiap orang sesuai hak-haknya.
D.
KONSEP,
TUJUAN, MODEL BIROKRASI
Ciri-ciri
Struktur Birokrasi:
·
Birokrasi melaksanakan kegiatan-kegiatan
reguler yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi,didistribusikan
melalui cara tertentu,dan dianggap sebagai tugas-tugas resmi
·
Pengorganisasian kantor mengikuti
prinsip hierarkis,yaitu bahwa unit yang lebih rendah dalam sebuah kantor berada
di bawah pengawasan dan pembina unit yang lebih tinggi
·
Pelaksanaan tugas diatur oleh suatu
sistem peraturan-peraturan abstrak yang konsisten dan mencakup juga penerapan
aturan-aturan itu dalam kasus-kasus tertentu
·
Pejabat yang ideal melaksanakan
tugas-tugasnya dengan semangat(formal dan tidak bersifat pribadi),tanpa
perasaan dendam dan nafsu dan karena itu tanpa perasaan suka dan tidak suka
·
Pekerjan dalam organisasi birokratis
berdasarkan pada kualifikasi teknis dan dilindungi dari pemecatan oleh sepihak
·
Pengalaman menunjukan bahwa tipe
organisasi administratif yang murni berciri birokratis dilihat dari sudut
teknis akan mampu mencapai tingkat efisiensi yang tertinggi
1. INEFISIENSI ORGANISASI
Konsep Birokrasi
dipandang sebagai antitesis dari vitalitas administratif dan kreatifitas
manajerial.
Gejala-gejala
yang diamati dalam birokrasi:
Kepercayaan yang berlebihan kepada
persyaratan-persyaratan administratif (Presedence)
Kurangnya inisiatif,kelambanan
dalam berbagai urusan,
Banyaknya formalitas dan formulir
serta duplikasi pekerjaan
2.
KEKUASAAN
ATAU PEMERINTAHAN YANG DIJALANKAN PEJABAT
Dalam konsep ini
birokrasi disumuskan sebagai pemerintah oleh para pejabat negara.Hak-hak yang
dimiliki oleh pemimpin dan penguasa itu dapat ditinjau dari dua sudut yakni hak
untuk mengatur,dan wewenang untuk melakukan sesuatu.
Birokrasi disini
diartikan sebagai gejala-gejala sosiologis yang menunjukan meningkatkan
pengaruh para pejabat pemerintah.
3.
ADMINISTRASI
DALAM ADMINISTRASI NEGARA
Aparat Birokrasi
merupakan salah satu lembaga yang melaluinya kegiatan untuk mencapai tujuan
dijalankan.Kegiatan yang disebut sebagai administrasi itu dlaksanakan dalam
sebuah organisasi raksasa yang disebut dengan negara.
Ciri-ciri
Kegiatan Administrasi
Spesialisasi Tugas
Hierarki Otoritas
Badan keterampilan serta
peran-peran khusus
4.
MASYARAKAT
MODERN
Konsep ini
berpendapat bahwa Organisasi-organisasi merupakan miniatur masyarakat,dan
masyarakat yang maju adalah yang memiliki organisasi-organisasi yang tangguh.
5.
ORGANISASI
RASIONAL
Gagasan
Rasionalitas merupakan landasan dari tipe ideal birokrasi.
Ciri-ciri Birokrasi:
Prinsip pembagian kerja
Pelimpahan wewenang
Inpersonalitas
Kualifikasi Teknis
Efisiensi
Peter Blau
mengatakan,
Birokrasi adalah
organisasi yang memaksimumkan efisiensi dalam administrasi sekaligus
menyarankan agar istilah ini digunakan secara mental untuk mengacu kepada
aspek-aspek administratif dari organisasi.
E.
WIBAWA
BIROKRAT
Secara umum kita
bisa melihat tiga macam gaya kepemimpinan:
Gaya Otoriter
Biasanya
dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang mementingkan wewenanag dan pengambilan
keputusan yang cepat dan pasti
Gaya Demokratis
Pemimpin yang demokratis
lebih lunak dalam memandang kekuasaan. Dia mengambil keputusan berdasarkan
pendapat-pendapat dari bawahan, suara terbanyak, atau merujuk kepada
peraturan-peraturan yang ada, disamping pertimbangannya sendiri
Gaya kepemimpinan yang bebas
Seolah-olah
menyerahkan proses pelaksanaan kebijakan kepada bawahan.
F.
FILSAFAT
NORMATIF BAGI ADMINISTRATOR
Para Pejabat
berfungsi sebagai administrator yang harus mengabdi kepada kepentingan umum, bukan
sebaliknya. Oleh karena itu, disamping harus memenuhi persyaratan-persyaratan
teknis seperti intelegenisa, kemampuan mengambil keputusan (decission making), wawasan
ke depan, atau kemahiran manajemen, mereka harus mempunyai landasan normatif
yang terkandung dalam nilai-nilai moral.
Berbagai teori
Filosofis yang sering dijadikan landasan, baik yang berasal dari hukum abadi (naturalisme),
Teori Utilitarian, Teori Deontologis, Individualisme maupun teori kebebasan
pribadi, ternyata tidak selalu memuaskan untuk memecahkan semua persoalan.
Nilai
normatif yang juga wajib dianut oleh para administrator berkenan dengan konsep
keadilan.
Beberapa Pedoman
yang bisa diikuti untuk dapat berlaku dan bertindak secara adil menurut
beberapa rumusan atau pendapat filsuf :
Dorongan batin yang tetap untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
Tidak sewenang-wenang dan tidak
membeda-bedakan orang
G.
ETIKA
PEMBANGUNAN
Pembangunan
adalah Proses perubahan dari suatu keadaan tertentu ke arah keadaan lain yang
lebih baik.
1. Kebebasan
a.
Kebebasan meneluarkan pendapat
b.
Kebebasan pers
c.
Kebebasan berserikat
d.
Kebebasan beagama
2. Persamaan
Hal yang harus
ditegakkan oleh pemerintah adalah Persamaan di depan hukum (equality befor the law). Aspek persamaan
yang juga membutuhkan perhatian adalah persamaan kesempatan (equality of opportunity) bagi seluruh
lapisan masyarakat. Persamaan harus diciptakan dalam bidang ekonomi, politik, sosial,
pendidikan, atau ketenaga kerjaan.
3.
Demokrasi
dan Partisipasi
Konsep Demokrasi
mengendalikan bahwa masyarakat di segala tingkatan dilibatkan dalam proses pengambilan
keputusan-keputusan yang menyangkut mereka.
Partisipasi
disini melibatkan segenap unsur kemasyarakatan,meliputi birokrasi pemerintah, parateknokrat,
militer, lembaga swadaya, serikat buruh dan koperasi, universitas-universitas, dll.
4.
Keadilan
dan Sosial Kemasyarakatan
Pembahasan
mengenai keadilan dalam lingkup negara seringkali tidak tepat jika hanya
menyoroti hubungan-hubungan individual. Keadilan juga bisa mempersoalkan
stuktur politik masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan
sosial, kita harus membangun atau mengubah stuktur proses-proses politik, ekonomi
sosial, dan budaya untuk memperoleh keadilan.
H.
REDEFINISI
ETIKA ADMINISTRASI NEGARA
Etika Administrasi
Etika
Administrasi adalah Aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral
bagi administrasi publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
Etika Sosial:
-
Sikap terhadap sesama
-
Etika keluarga
-
Etika profesi
-
Etika Administrasi negara
-
Etika politik
-
Etika lingkungan hidup
-
Kritik Ideologi
BAB
III
KEBIJAKAN
PUBLIK SEBAGAI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG MENGANDUNG KONSEKUENSI MORAL
A.
KEADILAN
SOSIAL
Asas Pokok
Kesejahteraan Negara:
1.
Setiap Warga Negara semata-mata karena
dia manusia minimum
2.
Negara merupakan persatuan orang-orang
yang beranggung jawab atas taraf hidup minimum semua warganya
3.
Penempatan pekerja secara penuh.
Eksekutif
puncak sesungguhnya telah menyadari pentingnya ide keadilan sosial untuk
dilaksanakan dalam kebijakan-kebijakan strategis. Setaah merasakan adanya
akses-akses yang timbul akibat timpangnya distribusi hasil pembangunan,
pemerintah kemudian menggariskan rumusan Delapan Jalur Pemerataan bagi
proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Kedelapan jalur tersebut adalah:
a.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak,
b.
Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan,
c.
Pemerataan distribusi pendapatan,
d.
Pemerataan kesempatan kerja,
e.
Pemerataan pembangunan,
f.
Pemerataan partisipasi dalam
pembangunan,
g.
Pemerataan penyebaran pembangunan
diseluruh tanah air,
h.
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan hukum.
Yang
menjadi permasalahannya, yaitu: kebijakan-kebijakan ini di tingkat menengah
tidak dijalankan secara konsekuen. Krena, budaya birokrasi yang masih
berorientasi ke atas rupanya menjadi salah-satu kendala yang mengumpulkan
kepekaan birokrasi, terhadap masalah-masalah sosial di sekelilingnya. Akibatnya
kebijakan-kebijakan publik yang ditunggu-tunggu oleh lapisan bawah seperti
pemerataan kesempatan kerja, pendapatan upah minimum, atau penyediaan kredit investasi
seringkali tidak kena sasaran
B.
PARTISIPASI
DAN ASPIRASI WARGA NEGARA
Secara umum
corak partisipasi warga negara dapat dibedakan menjadi empat macam:
1. Partisipasi dalam Pemilihan (Electoral participation)
2. Partisipasi Kelompok (Group participation)
3. Kontak antara Warga Negara dan Pemerintah
(Citizen government Contacting)
4. Partisipasi Warga Negara secara
Langsung di Lingkungan Pemerintahan
C.
MASALAH-MASALAH
LINGKUNGAN
Lima aspek yang
perlu mendapat perhatian:
1.
Dari sudut kependudukan pemerintah aus
menyediakan wilayah-wilayah permukiman yang sehat, pembukaan lahan transmigrasi
tanpa menunggu potensi sumber daya alam, atau memperbaiki kualitas hidup di
lingkungan kumuh perkotaan,
2.
Masalah lingkungan dapat dilihat dari
aspek pembangunan sektoral,
3.
Pendekatan masalah lingkungan dari aspek
media lingkungan seperti tanah, air, atau ruang,
4.
Masalah lingkungan tidak lepas dari
unsur-unsur penunjang, misalnya pendidikan, pengembang ilmu dan teknologi, pengaturan
aparatur atau pembebanan biaya terhadap konservansi lingkungan,
5.
Dari sudut legalitas harus menerapkan
peraturan perundangan mengenai lingkungan secara tegas.
Ketentuan
perundang-undangan menghaampak Lingkungan(AMDAL)
1.
Prasarana jalan raya,pelabuhan,lapangan
terbang
2.
Industri dan industrialestate
3.
Pembangkit Energi dan distribusinya
4.
Pertambangan(strip miring,lepas pantai)
5.
Pemukiman(Transmigrasi,perencanaan kota
baru dan perluasan kota)
6.
Perubahan bentang darat(Landscape)
7.
Penggunaan bahan kimia
D.
PELAYANAN
UMUM
Ciri pokok yang
terdapat dalam struktur yang organis adaptif antara lain:
•
Berorientasi kepada kebutuhan para
pemakai jasa,
•
Bersipat kreatif dan inovatif
•
Menganggap sumber daya manusia sebagai
modal tetap jangka panjang (Longterm Fixedassets),
•
Kepemimpinan yang memiliki kemampuan
mempersatukan berbagai kepentingan dalam organisasi, sehingga dapat menumbuhkan
sinergisme,
E.
MORAL
INDIVIDU ATAU MORAL KELOMPOK
Empat komponen
permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan publik:
•
Permasalahan keadilan sosial
•
Partisipasi, aspirasi masyarakat
•
Lingkungan hidup
•
Pelayanan umum
Sisi Normatif
yang melekat dalam tindakan dan keputusan para pejabat negara:
1.
Aspek lazim (Pervasiveaspect)
Yaitu cara-cara
dimana kebijakan dan paktik pelaksanaan tugas pegawai negeri, mendukung
sikap-sikap dan tinjauan yang memungkinkan tanggung jawab atas kinerja,
2.
Aspek Terbatas(Limitedaspect)
Yaitu cara-cara
dimana pertanggung jawaban moral untuk kebijakan-kebijakan yang masuk akal itu
sendiri dilaksanakan.
F.
PERTANGGUNG
JAWABAN ADMINISTRASI
1.
Pertanggung jawaban sebagai
Akuntabilitas (acuntability)
2.
Pertanggung jawaban sebagai sebab-akibat
3.
Pertanggung jawaban sebagai kewajiban (obligation)
Konsepsi tentang
Hak dan kewajiban:
•
Hak menuntut
•
Kebebasan(Liberty)
•
Kekuasaan(power)
•
Kekebalan
Tipe Sistem
pertanggung jawaban
•
Pertanggung jawaban birokratis
•
Pertanggung jawaban Legal
•
Pertanggung jawaban profesional
•
Pertanggung jawaban Politis
G.
ANALISIS
ETIS
Konsep Moralisme
legal dapat dirumuskan dari dua sisi tuntutan yang menyangkut tindakan manusia:
1.
Sisi “Moralis” bahwa tindakan tertentu
memang secara intrinsik dapat disebut salah,
2.
Sisi “Legal” bahwa tindakan yang salah
adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum.
1.
Ketidakjujuran
(dishonesty)
Para pejabat
negara slalu punya peluang untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak jujur
dalam tugas-tugasnya.
2.
Perilaku
yang Buruk
Dalam
peraturan-peraturan sering kali dapat celah–celah yang memungkinkan para
pejabat yang kurang puya dasar moral melakukan penyimpangan.
3.
Konflik
Kepentingan
Pejabat publik
seringkali dihadapkan pada posisi yang dippenuhi oleh konflik kepentingan.
4.
Melangar
Peraturan Perundangan
Seseorang
pejabat mungkin tidak pernah menerima uang sogok, uang pelicin, dan semacamnya.
5.
Periaku
yang Tidak Adil Terhadap Bawahan
Seorang pegawai
sering kali diberhentikan oleh atasanya dengan alasan yang tidak berhubungan
dengan tindakanya yang tidak efisien atau kesalahan lainya.
6.
Pelanggaran
terhadap Prosedur
Prosedur yang
ditetapkan oelh pemerintah kadang-kadang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi
sesungguhnya prosedur itu punya kekuatan seperti peraturan perundangan dan
karena itu setiap instansi akan lebih baik jika melaksanankanya secara
konsisten.
7.
Tidak
Menghormati Kehendak Pembuat Peraturan Perundangan
Pejabat Negaara
dalam tindakanya telah sesuai dengan peraturan perundangan dan prosedur yang
berlaku.
8.
Inefisiensi
atau Pemborosan
Inventaris dinas
adalah milik negara yang juga berarti milik masyarakat luas. Oleh karena itu
pemborosan dana ,waktu, barang, dll milik organisasi tanpa alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Sikap ini sering
terjadi karena pejabat merasa bahwa penyimpangan-penyimpangan dalam
organisasinya adalah tanggung jawabnya sendiri sehingga badan legislatif
kemudian diabaikan.
10.
Kegagalan
Mengambil Prakarsa
Para pejabat
sering gagal dalam mengambil keputusan yang positif dalam melaksanakan
kewenangan menurut hukum.
BAB
IV
KORUPSI
dan PITA MERAH
A.
PENGERTIAN
KORUPSI
Korupsi berasal
dari bahasa Latin, corrumpere, corruptio,
corruptus artinya penyimpangan dari kesucian, tindakan tak bermoral, kejahatan,
kerusakan, ketidakjujuran, atau kecurangan.
Nepotisme adalah
usaha-usaha yang disengaja oleh seorang pejabat dengan memanfaatkan kedudukan
dan jabatanya untuk menguntungkan posisi, pangkat, dan karir diri sendiri, family,
atau kawan dekatnya dengan cara yang tidak adil.
Unsur-unsur
Dominan yang melekat pada tindakan korupsi:
Setiap korupsi bersumber kepada
kekuasaan yang didelegasikan
Korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya.
Korupsi dilakukan dengan tujuan untuk
kepentingan pribadi,klik,atau kelompok
Orang-orang yang korupsi biasanya
berusaha untuk merahasiakan perbuatannya.
Korupsi dilakukan secara sadar dan
disengaja oleh para pelakunya.
B.
PENGARUH
dan AKIBAT KORUPSI
Pemerintah dalam beragai hal bisa
menghambat investasi pihak swasta,
Korupsi berfngsi sebagai sumber
pembentukan modal, mempersingkat birokrasi, memberikan rangsangan tersendiri
kepada para enterpreneur menyalurkan modal kepada para wirausaha yang berjuang
untuk hidup,
Korupsi dapat mendorong pemerintah untuk
menunjang kegiatan-kegiatan yang dapat melancarkan pembangunan ekonomi,
Korupsi mendorong perkembangan politik
dalam memperkuat partai-partai politik, meningkatkan integrasi nasional, memberikan
alternatif yang dapat diterima terhadap kekerasan,
Korupsi membawa serta unsur persaingan
dan tekanan untuk bekerja lebih efisien ke dalam kehidupan ekonomi yang kurang
berkembang.
Sekalipun suatu pemerintah telah
berusaha keras untukmenempuh kebijakan ekonomi yang terbaik, selalu terdapat
kemungkinan salah arah.
C.
UPAYA-UPAYA
MENANGKAL KORUPSI
1.
Cara sistematik-struktural
Mendayagunakan
segenap supra struktur politik maupun infrastruktur politik dan membenahi
birokrasi
2.
Cara Abolisionistik
Mengkaji
permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat,
3.
Cara Moralistik
Pembinaan moral
dan mental manusia, khotbah-khotbah, ceramah, atau penyuluhan di bidang
keagamaan, etika dan hukum.
D.
WILAYAH-WILAYAH
RAWAN ADMINISRATIF
Douglas
mengemukakan jenis-jenis kebijakan pemerintah yang rentan terhadap
penyelewengan administratif:
1.
Kebijakan pemerintah yang membiarkan
kontrak-kontrak besar berisi syarat-syarat yang dapat menguntungkan para
kontraktor
2.
Ketika pemerintah memungut pajak yang
sangat tinggi
3.
Penetapan tarif untuk industri-industri
tertentu
4.
Jika pemerintah menggunakan kekuasaan
untuk memilih pihak-pihak yang boleh memasuki suatu industri
5.
Ketika pemerintah memberikan pinjaman
atau pembebasan pajak
6.
Apabila bagian-bagian tertentu dari
birokrasi pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengalokasikan bahan-bahan mentah
7.
Pada saat subsidi pemerintah dibayarkan
untuk proyek-proyek umum
E.
PENGENDALIAN DIRI dan PELAKSANAAN AMANAH
Ciri-ciri sikap
hidup manusia yang mampu mengendalikan diri:
Kepentingan pribadinya tetap diletakkan
dalam kerangka kesadaran kewajibannya sebagai makhluk sosial dalam kehidupan
masyarakat
Kewajiban terhadap masyarakat dirasakan
lebih besar dari kepentingan pribadi
BAB
V
ETIKA
ADMINISTRASI DALAM PRAKTIK
A.
ASAS
UMUM BIROKRASI PEMERINTAHAN YANG BAIK
Perkembangan
situasi politik, sosial, dan budaya serta dinamika masyarakat turut
mempengaruhi masyarakat tentang sistem administrasi pemerintahan yang ideal. Akan
tetap,i di atas semua itu sesungguhnya masih dapat ditemukan dasar-dasar bagi
sistem pemerintahan yang secara umum dianggap sebagai sistem pemerintahan yang
baik.
Walaupun
interpretasi dan pendapat individual mempengaruhi wujud pemerintahan yang
didambakan oleh masyarakat, namun landasan pemikiran yang disepakati oleh
sebagian besar masyarakat akan dapat dipakai sebagai pedoman.
1.
Prinsip
Demokrasi
Tujuan rakyat
dalam membentuk negara ialah untuk dipergunakan sebagai saran aguna mencapai
cita-cita yang lebih tinggi yang semua itu terkandung dalam tujuan negara. Pilar
utama demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat.Asas kedaulatan rakyat
mensyaratkan bahwa rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan
negara rakyat yang menentukan kehendak negara, dan rakyat yang akan menentukan
pula bagaimana berbuatnya. Maka, di dalam sistem pemeintahan yang memakai asas
kedaulatan rakyat kepentingan rakyat menempati kedudukan yang paling tinggi.
Setiap anggota
dewan perwakilan, negara, menteri dan segenap aparatur negara diwajibkan
bertindak sesuai dengan sekehendak rakyat dalam arti yang luas.
Pada tataran
makro Sistem pemerintahan demokratis suatu negara dapat digolongkan ke dalam
tiga macam bentuk:
1.
Sistem Parlementer;
2.
Sistem pemisahan kekuasaan;
3.
Sistem referendum.
Dalam sistem
parlementer Hubungan antara lembaga perwakilan dan lembaga yang menjalankan
kekuasaan eksekutif dapat saling mempengaruhi. Lembaga Eksekutif harus
bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan dalam arti bahwa
kebijakan-kebijakan pemerintah harus sesuai dengan yang dikehendaki oleh
lembaga atau dewan perwakilan.
Jika lembaga
perwakilan tidak mau membenarkan kebijakan yang dilakukan oleh lembaga
eksekutif, dia dapat menyatakan ketidakpercayaannya dalam bentuk mosi tidak
percaya.
Ajaran Trias
politika merupakan landasan pokok dalam sistem pemisahan kekuasaan. Gagasan
utamanya ialah bahwa antara kekuasaan lembaga eksekutuif, lembagalegislatif, dan
lembaga yudikatif harus ada pemisahan penuh. Kekuasaan eksekutif dijalankan
oleh presiden yang dipimpin rakyat baik secara langsung maupun melalui
perwakilan. Sebagai unsur yang benar-benar merupakan kepala
pemerintahan,presiden dibantu oleh menteri-mentri yang menjalankan secara
langsung tugas-tugas pemerintahan itu.Lembaga perwakilan mempunyai tugas di
bidang legislatif,yaitu merumuskan peraturan perundangan.Apabila terdapat
perselisihan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif, Lembaga
yudikatif yang akan memutuskannya.
2.
Keadilan
Sosial dan Pemerataan
Diantara
kegiatan sasaran yang termuat di dalam trilogi pembangunan, masalah pemerataan
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan agaknya merupakan masalah yang masih
belum terpecahkan.
Indikator-indikator
ekonomi dalam pembangunan di Indonesia menunjukan perkembangan yang membesarkan
hati. Akan tetapi, seiring itu muncul pula persoalan keadilan sosial sebagai
akibat distribusi hasil-hasil pembangunan yang kurang merata. Oleh sebab itu, salah
satu asas umum pemerintahan dan administrasi pembangunan yang perlu mendapat
perhatian lebih besar sekarang adalah yang menyangkut keadilan (equality) dan pemerataan (Event distribution/fair distribution). Kedua
konsep ini juga merupakan landasan pokok bagi etika pembangunan dan merupakan
ukuran moralitas bagi kebijakan publik.
3.
Mengusahakan
Kesejahteraan Umum
Salah satu prasyarat
legitimasi kekuasaan negara adalah apabila negara, melalui aktivitas-aktivitas
pemerintahan dapat mengusahakan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Kewenangan
aparatur negara untuk membebankan kewajiban-kewajiban tertentu kepada rakyat
akan absah hanya apabila rakyat dapat merasakan pengikatan kesejahteraan yang
merata. Oleh sebab itu, setiap pejabat pemerintah harus memiliki komitmen
tersebut.
a.
Mewujudkan
Negara Hukum
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan
atas hukum(rehtsstaat)
Negara Indonesia
hukum (rehtstaat) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
2.
Sistem konstitusional
Pemerintahan
berdasarkan atas konstitusi(hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas.
Unsur-unsur Rule
of Law:
a.
Keutamaan aturan-aturan hukum (supremacy of the law)
b.
Kedudukan yang sama dhadapan hukum(equality before the law)
c.
Terjaminnya hak-hak asasi manusia (human rights)
b.
Dinamika dan Efisiensi
Knott dan Miller
Mengingatkan adanya empat macam persoalan yang sering terdapat didalam
birokrasi pemerintahan:
Daur Kekakuan aturan (Rigiditycycle)
Karena struktur
birokrasi yang kurang fleksibel, birokrasi pemerintahan cenderung membatasi
kapasitas kognitif dari aparat-aparatnya
Pengalihan Pasaran (Goal Displacement)
Kelemahan Manajerial
sering kali tidak berhasil memotifasi individu untuk mencapai tujuan-tujuan
organisasional
Kurangnya “kapasitas” personil yang
terlatih (skilled incapacity)
Sistem kewenangan berganda (dual sistem authority)
Asas-asas umum
yang berasal dari pemikiran dan praktik Administrasi di negara Belanda:
Asas
kepastian hukum (principle of legal
security)
Asas
keseimbangan (principle of proporsional)
Asas
kesamaan dalam mengambil keputusan (principle
of equality)
Asas
bertindak cermat (principle of carefulness)
Asas
Motivasi untuk setiap keputusan (principle
of motivation)
Asas
tidak mempercampuradukkan kewenangan (principle
of non misuse of competence)
Asas
permainan yang layak (principle of fair play)
Asas
keadilan dan kewajaran (principle of reasonable
or prihibition of arbitratiness)
Asas menanggapi penghargaan yang wajar (principle
of meeting raised expectation)
Asas
meniadakan akibat suatu keputusan yang batal (principle of undoing the consequencies of annuled)
Asas
perlindungan ats pandangan/cara hidup pribadi (principle of protecting the personal way of life)
Asas
kebijaksanaan (sapientia)
Asas
penyelenggaraan kepentingan umum (prinsiple
of public service)
B.
ADMINISTRASI,
NILAI-NILAI JUDISIAL, dan NORMA PENGAWASAN
Seorang Pembuat
keputusan publik harus senantiasa memperhatikan nilai judisial, antara lain:
a.
Penguasaan urusan-urusan publik
mewajibkan bahwa para politisi dan pejabat publik bekerja sesuai dengan
keinginan publik dan bukan berdasarkan persepsi mereka tentang keinginan
masyarakat tersebut.
b.
Urusan-urusan publik membutuhkan
institusi yang tersentralisasi
c.
Peraturan institusi-institusi pemerintah
terhadap masyarakat mayoritas warga negara bukanlah peraturan absolut.
d.
Pelaksanaan urusan-urusan publik harus
berakar pada hukum.
e.
Pejabat-pejabat publik harus menyadari
bahwa tidak semua kasus konkret termuat dalam pasal-pasal hukum.
f.
Pejabat-pejabat publik bertanggung jawab
terhadap keputusan-keputusan yang berdasarkan preferensi dan wawasanya.
1.
Penguasaan
(Coving)
Model Penguasaan
tidak banyak dianjurkan karena merupakan penanganan masalah yang sebenarnya
tidak memecahkan persoalan
2.
Konvergensi
Model ini
mengasumsikan bahwa interaksi antara aparat kehakiman dan administrator publik
akan menghasilkan harmoni.
3.
Kemunduran
judisial (judisial withdrawal)
Sebagian
kritikus akademisi dan praktisi tetap mengecam campur tangan atau intervensi
yang berlebihan para jaksa dan hakim dalam administrasi negara.
4.
Perluasan
hak (Expanding rights)
Asumsi yang
dipakai ialah bahwa kemungkinan jangka panjang untuk memperkuat dan memperluas
hak-hak asasi individual akan terus bertambah.
5.
Kultur
Administratif baru (new administratif culture)
Nilai-nilai
gerakan “Adminisrtrasi Negara Baru” dalam hal ini masih relevan dan dapat
menjadi potensi yang baik bagi kombinasi antara tanggapan judisial dan konsep
negara administratif.
Pedoman
pengawasa umum di lingkungan dalam negeri:
a.
Pengawasan tidak mencari-cari kesalahan
b.
Pengawasan merupakan proses yang
berlanjut
c.
Pengawasan harus menjamin adanya
kemngkinan pengambilan koreksi yang cepat dan tetap terhadap penyimpangan dan
penyelewengan yang ditemukan,untuk mencegah berlanjutnya kesalahan
d.
pengawasan bersifat mendidik dan dinamis
C.
KEPENTINGAN
UMUM, ANTARA KONSEP dan PRAKTIK
Untuk
membahas kepentingan mum kita perlu membahas konteks etika kebijakan publik, dan
etika individual maupun etika sosietal. Etika Individual menyangkut standar
prilaku profesional bagi birokrat atau administrator. Sedangkan Etika sosietal
merujuk kepada tujuan-tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat yang merupakan
pedoman bagi arah kebijakan publik.
Konsep
Sosietaldisini merujuk kepada hak milik kolektif dalam arti berikut:
Kebahagiaan terbesar bagi jumlah
terbesar (the greatest happines for the greates
number)
Mengangkat kondisi dasar kemasyarakatan
terutama bagi mereka yang paling tak beruntung
Melakukan segala sesuatu yang membuat
semua orang menjadi lebih baik atau sekurang-kurangnya tidak seorangpun yang
menjadi lebih buruk.
Sifat
Kepentingan Umum:
Kepentingan negara
Kepentingan masyarakat luas
Kepentingan rakyat banyak/bersama
Kepentingan pembangunan
Bentuk-bentuk
kegiatan pembangunan yang mempnyai sifat kepentingan umum sebagaimana dimaksud
diats meliputi bidang-bidang:
Pertahanan
Pekerjaan umum
Perlengkapan umum
Jasa umum
Keagamaan
Ilmu pengetahuan dan seni budaya
Kesehatan
Olahraga
Keselamatan umum terhadap bencana alam
Kesejahteraan sosial
Makam atau kuburan
Pariwisata dan rekreasi
Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi
kesejahteraan umum
D.
KEARIFAN
DALAM KEBIJAKAN
a.
Optimisme
Sifat ini hendaknya
tidak tidak ditafsirkan sebagai kesenangan untuk menganggap enteng masalah,
tetapi suatu kecenderungan untuk berasumsi tentang kemungkinan untuk
mendapatkan hasil-hasoil yang posistif.
b.
Keberanian
(Courage)
Sifat ini memerlukan
kekuatan pribadi dan komitmen yang benar.
c.
Keadilan
yang berwatak kemurahan hati (Fairness Tempered
With Charity)
Sifat ini menunjukkan
kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas orang atau kelompok sasaran dengan
perlakuan baku yang sama serta suatu kepekaan atas perbedaan individual.
E.
ETOS
KERJA
Menurut Geertz, Etos
adalah sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup”. Etos
adalah aspek evaluatif yang bersifat menilai.
Beberapa pedoman
untuk bekerja lebih baik seperti yang disarankan oleh Paul Mali:
•
Selalu memliki gagasan yang lebih baik
•
Penyelesaian tugas yang lebih baik
•
Selalu memiliki saran dan perbaikan
•
Selalu bekerja dengan rencana tanpa lupa
jadwal waktunya
•
Selalu berfkiran positif terhadap
pekerjaanya
•
Mampu menjadi anggota kelompok yang baik
•
Dapat Memotifasi dirinya melalui
dorongan ke dalam memahami pekerjaanya dengan baik.
•
Mau mendengarkan dan mau menerima
ide-ide yang lebih baik dari siapapun
•
Mampu bergaul dengan atasan maupun
bawahanya
•
Selalu menyadari akan adanya
pemborosan-pemborosan
•
Selalu mencari insentif baik ekonomis
maupun non ekonomis.
•
Selalu menyukai pekerjaan apapun
•
Selalu bekerja dengan kecerdikan dan
tidak sekedar bekerja keras
•
Memiliki tingkat kehadiran yang baik
•
Selalu tambah dan tidak suka mengeluh
•
Selalu bekerja melebihi standar
•
Memiliki kebiasaan kerja yang baik
•
Selalu mencatat prestasi kerjanya untuk
dijadikan alat mawas diri
•
Tidak suka terkejut
•
Selalu dengan cepat mempelajari sesuatu
yang baru.
F.
KODE
ETIK sebagai PEDOMAN
Kode
Etik adalah suatu alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau
suborganisasi atau bahkan kelompok-kelompok yang belum terikat dalam suatu
organisai.
Delapan Unsur
Penilaian pegawai, yaitu:
1.
Kesetiaan
2.
Prestasi kerja
Faktor yang
mempengaruhi Prestasi Kerja:
-
Kecakapan
-
Keterampilan
-
Pengalaman
-
Kesungguhan
-
Kesehatan
3.
Tanggungjawab
Bagian-bagian
dari Tanggung jawab:
-
Menyelesaikan tugas dengan baik dan
tepat pada waktunya
-
Kesalahanya tidak dilemparkan pada orang
lain
-
Menyimpan dan memelihara barang milik
negara
-
Dalam segala keadaan tetap berada di
tempat
-
Menutamakan kepentingan dinas
-
Berani dan ikhlas mengambil resiko
4.
Ketaatan
Bagian-bagian
dari ketaatan:
-
Menaati peraturan kedinasan dari
atasanya
-
Menaati peraturan perundang-undangan
yang ada
-
Memberikan kepada masyarakat layanan
sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya
-
Menaati ketentuan janm kerja serta sopan
santun
5.
Kejujuran
Kejujuran dapat
dinilai dari keadaan berikut:
-
Melaksanakan tugas secara ikhlas
-
Tidak menyalahgunakan wewenangnya
-
Hasil kerjanya dilaporkan dengan keadaan
yang sebenarnya
6.
Kerja sama
-
Mengetahui bidang tugas orang lain yang
ada hubunganya dengan tugas mereka
-
Mampu menyesuaikan pendapatna dengan
pendapat orang lain yang diyakini benar
-
Bersedia menerima keputusan yang di
ambil secara sah
-
Bersedia mempertimbangkan usul orang
lain
-
Mampu bekerjabersama-sama orang lain
-
Menghargai pendapat orang lain
7.
Prakarsa
Bagian-bagian
dari prakarsa:
-
Berkemauan memberi saran kepada atasan
-
Berusaha mencari tata kerja baru yang
terbaik
-
Tanpa menunggu perintah,berkemauan
melaksanakan tugas
8.
Kepemimpinan
Bagian-bagian
dari kepemimpinan:
-
Berusaha mengubah semangat dan
menggerakan bawahan
-
Berusaha memupuk dan mengembangkan kerja
sama
-
Mampu menggemukkan pendapatnya dengan
jelas
-
Bersedia mempertimbangakan saran-saran bawahan
-
Memperhatikan nasib dan kemajuan bawahan
-
Mengambil keputusan cepat dan tepat
-
Mengetahui kemampuan bawahan
-
Menguasai bidang tugasnya, bertindak
tegas tanpa memihak, serta memberikan teladan yang baik
BAB
VI
RETROSFEKSI:TENTANG
RELEVANSI PENDIDIKAN MORAL DI INDONESIA
A.
ASPEK
PENGEMBANGAN KUALITAS MANUSIA
Ada
beberapa aspek pengembangan kualitas manusia yang diperlukan, yakni sebagai
berikut:
Pengembangan Sosial (social development)
Untuk
meningkatkan berbagai keahlian dan keterampilan dalam membina hubungan
antarpribadi.
Pengembangan Emosional (emotional development)
Untuk membina kesadaran diri yang lebih besar dan
ketangguhan emosi.
Pengembangan Intelektual (intelectual development)
Untuk
memajukan pengetahuan, kearifan, dan berbagai keterampilan praktis.
Pengembangan Watak (character development)
Upaya
untuk menyempurnakan perilaku manusia-manusia sehingga senantiasa sejalan
dengan moral-moral dan nilai-nilai etika.
Pengembangan Spiritual (spiritual development)
Usaha
memupuk kesadaran yang lebih besar terhadap makna kehidupan dan makna
kemanusiaan.
Dalam hal
pendidikan moral dan etika yang dilaksanakan melalui jalur-jalur formal, sekurang-kurangnya
ada lima sasaran yang harus dicapai:
•
Merangsang gambaran moral, membantu
peserta didikan untuk memahami bahwa setiap pilihan moral membawa reaksi akibat
bagi orang lain.
•
Memahami persoalan-persoalan etis, membantu
peserta didik untuk membedakan pertanyaan-pertanyaan etis dari pertanyaan
politis dan ekonomis dalam keadaan tertentu.
•
Mengembangkan keterampilan analitis,
membantu peserta didik untuk menilai dan menempatkan konsep-konsep seperti:
keadilan, martabat, kebebasan, kebajikan, kebenaran, kebaikan, dan
prinsip-prinsip etika lainnya.
•
Menanamkan rasa tanggung jawab moral,
menggugah kesadaran peserta didik untuk mempertimbangkan nilai-nilai etika
secara serius.
•
Menolerir dan menolak ketidaksepakatan
dan keterpaksaan.
Pengajaran-pengajaran
etika terapan di sekolah maupun di perguruan tinggi yang meliputi kelima
sasaran di atas diharapkan akan dapat mengembangkan sikap-sikap mental yang
baik dan memahami kualitas moral yang harus ditegakkan oleh para peserta didik
yang akan menjadi pemimpin di masa depan.